Rohil – Rencana akan jual sabu, pengangguran Inisial DR alias Daham (47 Tahun) di Ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir di rumahnya di Jln Sejahtera Simpang Kelapa Dusun Ampean Rotan Kep.Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Selasa 1 Agustus 2023, Pukul 13.00 WIB dengan BB seberat 21,49 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu oleh jajaran polres rohil di polsek simpang kanan itu.
Awalnya, Unit Reskrim polsek simpang kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah yang dihuni oleh saudara RH alias Darham ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Benar saja, setibanya di rumah yang dihuni oleh RH alias Darham, langsung diamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di samping rumah.
“Didampingi oleh Ketua RT setempat, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah yang dihuni RH alias Darham. dan tepatnya di ruang kamar tidurnya didapati barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.5 ratus ribu rupiah,” ujar Juliandi.
Di pekarangan belakang rumahnya yang berjarak hanya lebih kurang 2 meter dari rumah tersebut ditemukan lagi barang bukti berupa 1 buah dompet warna pink kombinasi warna biru, 1 bungkus plastik besar bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 34 bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah plastik besar bening berklip merah kosong, 2 buah potongan plastik asoy warna hitam beserta karet gelang yang barang tersebut disembunyikan di dalam semak ilalang yang jaraknya hanya lebih kurang 2 meter dari rumahnya tersebut.
Adapun keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh RH alias Darham bahwa memang benar miliknya yang diperoleh dari saudara M (Dalam Lidik) yang rencananya akan dijual oleh RH alias Darham.
“Untuk hasil tes urine hasilnya positif Metaphetamine dan Amphetamine,tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 112 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil