Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/67/VII/2023/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepri, Tanggal 24 Juli 2023 seberat 114,66 Gram Sabu dengan 2 orang tersangka yang berhasil diamankan, LP-A/68/VII/2023/SPKT Ditnarkoba/Polda Kepri Tanggal 24 Juli 2023 dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 685,39 Gram Sabu dan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, LP – A/77/VIII/2023/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Agustus 2023 dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 95.62 Gram Sabu dengan 2 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., Kepala BPOM Mustofa Anwari, perwakilan Kejari Batam Kasi Pratut Bapak Adjudian, S.H., perwakilan Kejari Karimun Bapak Teguh Wahyu Setiadi dan para Awak media, Kamis (24/8/23).
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial H memiliki, menjual narkotika jenis sabu, kemudian tim opsnal subdit 1 melakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 20.30 WIB Tim Opsnal Subdit 1 melihat inisial H menggunakan sepeda motor merk yamaha masuk kedalam rumah yang beralamat Telaga Harapan Tanjung Balai Karimun. Pada saat saudara inisial H keluar dari rumah tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian langsung mengamankannya.
Selanjutnya Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LP-A/68/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri Tanggal 24 Juli 2023, dilakukan penangkapan di Sungai Lakam Barat Tanjung Balai Karimun terhadap tersangka inisial HP alias H bin TP dan tersangka inisial FWS alias F karna memiliki, menjual narkotika jenis sabu, hasil interogasi terhadap tersangka inisial HP alias H bin TP dan tersangka inisial FWS alias F mengakui bahwa narkotika yang kami temukan dan sita di peroleh dari insial S.
Kemudian LP – A/77/VIII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Agustus 2023, Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial MW dan insial AT di Komplek Nagoya Indah Kota Batam barang bukti berupa sabu seberat 0,37 (Nol Koma Tiga Tujuh) gram. Dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menuju ke tempat tinggal ke 2 tersangka yang beralamatkan di Sungai Harapan, Sekupang Batam dan ditemukan barang bukti sabu seberat 95.62 (Sembilan Puluh Lima Koma Enam Dua) gram.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) yang berbunyi, “Bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jo Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber: Bidang Humas Polda Kepri