PALI – Sat Resnarkoba Polres PALI berhasil amankan diduga Narkotika jenis sabu Seberat 1,89 gram. dari tangan inisial (BT 34,Tahun) terduga pelaku pengedar narkoba, Rabu 29 November 2023.
Jenis Barang haram berjenis diduga sabu-sabu tersebut didapat dari hasil pengerebekan disebuah rumah milik Bebi Tiader BT 34 tahun warga asal Dusun ll Desa Tanah Abang Selatan kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskoba Polres Pali IPTU Hamdani. SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku BD sabu inisial BT 34,Tahun ini.
“Pengerebekan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah kediaman BT sering terjadi transaksi sabu. Setelah kita mendapatkan informasi, saya bersama kanit 1 Bripka Edo Caesar, S.H dan tim unit 1 Satresnarkoba Polres Pali, langsung menuju ke Target,” katanya kepada wartawan pada Kamis 30 November 2023.
Pada saat digerebek lanjutnya, terduga pelaku pengedar berinisial BT ini sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi narkoba jenis sabu sabu tersebut.
“Kita langsung melakukan penangkapan dan menggeledah, hasilnya kita menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet didalamnya terdapat paket klip bening sedang dan 5 paket plastik klip bening kecil kesemuanya berisikan sabu,” ungkapnya.
Selain itu juga kata IPTU Hamdani, pihak menggunakan 1 unit timbangan silver, dan 1 unit HP tipe 105 warna biru orange dimana kesemua barang bukti tersebut ditemukan di lantai didalam rumah tersangka.
Sementara itu terduga tersangka pelaku BT mengakui, bahwa sabu tersebut milik dia, yang didapat dari seorang berinisial ( I ) Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Curup, Kabupaten Pali.
“Terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya mewakili Kapolres Pali.
(Rado,L / HumasPolres Pali)

