Pekanbaru – Yusfar SH MH  Ketua Desa Binaan MKGR Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro sejak Bulan Desember 2024 dan sekaligus Ketua DPD MKGR Provinsi Riau. Ia merasa kecewa dengan  tingkah laku perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnis perkebunan dan pemanfaatan Hutan Tanaman industri (HTI) khususnya dalam hal ini PT Arara Abadi.

Bagaimana tidak HTI yang berada  dibawah naungan PT Arara Abadi di duga selama 27 tahun belakangan ini telah menguasai tanah yang nyata-nyata milik ulayat yang berada di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar di perkosa untuk keuntungan perusahaan tanpa ada surat izin untuk mengolah tanaman di areal  hamparan hampir 1.000 Ha.

Yuspar SH MH dan Ir Syafruddin Adek Ketua DPP MKGR berusaha meminta perhatian kepada DPRD Riau khususnya Komisi II agar dapat memediasi persoalan pencaplokan tanah ulayat di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir oleh PT Arara Abadi.

“Sebenarnya Kami telah berkirim surat kepada PT Arara Abadi pendekatan secara persuasif hampir tiga kali melayangkan surat tapi tidak pernah di tanggapai, kemudian Kami berkirim surat ke DPRD Riau Komisi II agar dapat memediasi Kami,” kata Yusfar.

“Dalam kondisi carut marut ini Kami berharap dari hasil mediasi yang di lakukan oleh Komisi II DPRD Riau ada angin segar untuk memberikan titik terang siapa yang salah dan siapa yang benar,” sambungnya kepada awak media titahnews.com Jumat (24/1/25).

Rapat Dengar Pendapat yang di gelar pada Hari  Senin tgl 20 Januari 2025 di Ruang Komisi II DPRD Riau. Terungkap hal  mengejutkan Pimpinan Rapat  memberi ultimatum kepada Utusan PT Arara Abadi hanya diberi waktu  satu minggu untuk menyerahkan dokumen izin operasionalnya seluas 19.000 ha, jika tidak ada maka PT Arara Abadi di minta angkat kaki alias keluar dari lahan MKGR yg akan dijadikan Proyek Nasional yaitu Swasembada Pangan.

Yusfar SH MH Ketua Desa Binaan mempunyai harapan besar agar Desa Binaan MKGR ini bisa teruwujud melalui usaha dan ikhtiar yang di lakukan seperti mengadukan nasibnya kepada DPRD Riau hingga tercapai tujuan bersama bisa melihat keterbukaan masing-masing pihak baik nantinya melalui jalur mediasi walaupun harus melalui jalur hukum yang berlaku di NKRI.

“Harapan Kami tentu saja nantinya akan di – Perdakan atau di jadiakan dasar hukum melalui Bupati atau Gubernur nantinya jelasnya Desa Binaan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harap Yusfar.

“Ada kemungkinan nantinya Kami akan bekerjasama dengan Kementrian Pertanian dan Keterjaminan Makanan (KPKM) untuk mencetak sawah 1.000 Ha, di harapkan KPKM bisa membantu pada lahan milik kita misalnya irigasi, DAM sungai yang ada, dan lain-lain,” ujarnya.

Adanya surat laporan pengaduan ke DPRD Riau khususnya Komisi II oleh Drs.Yusfar SH MH  pengurus DPD MKGR Riau tanggal 2 Januari 2025 terkait tentang pelaksana program Percepatan  Swasembada Pangan di Riau direncanakan percetakan sawah 1000 ha di Dusun IV Plambayan kotagaro.

Ir.Syarifuddin Ketua DPP MKGR membeberkan kronologis lahan pencadangan Desa Binaan MKGR dan sangat mengebu-gebu menyampaikan prilaku perusahaan  sudah 3 kali disurati dengan menghimbau untuk musyawarah atas pencaplokan lahan 1.625 ha dan tidak digubris malahan undangan rapat tidak membawa secarik dokumen dan terkesan arogan mungkin kegiatan swasembada pangan yang di canangkan Presiden ke 8 ini sekedar wacana saja. Karena mereka perusahaa besar dan memiliki kekuatan finansial yang barang tentu sangat besar, di perkirakan semua yang jadi penghalang kepentingan perusahaan dapat diatur.

Ditemukan juga hasil investigasi MKGR hari Sabtu tgl 16 November 2024 lengkap dgn berita acara dan dokumen bahwa PT Arara Abadi telah disurati oleh Letjen R.Soeyono Ketum DPP MKGR tahun 2005 agar PT.Arara Abadi keluar dari Lahan Pencadangan Desa Binaan MKGR dan begitu juga surat Bupati Siak tahun 2005 kepada Camat Minas dan tembusan kepada PT.Arara Abadi.

“Semua masalah jika dibicara secara terbuka dan tujuan adalah untuk kepentingan masyarakat banyak (swasembada pangan)  musyawarah adalah jalan yg sangat baik. Jika tidak dapat mendapatkan solusi yang baik apakah perlu kami datangkan petani datang kesini ? Perlu dijadikan dasar apapun alasannya PT. Arara Abadi tidak memiliki Izin di wilayah Kabupaten Kampar, hanya di Kabupaten Bengkalis kecamantan Mandau desa Tasik Serai, Mandi Angin dan Minas. Ini pun sesuai dgn Rekomendasi Gubri 24 Febuari 1994,” terang Syafrudin Adek.

Dalam RDP juga Humas PT. Arara Abadi ketika di tanya Oleh pimpinan rapat malah menyampaikan  bahwa tidak ada masalah   terkait perizinan pihak perusahaan PT Arara Abadi memiliki izin operasional yang lengkap. Kepada enam orang perwakilan dari management PT Arara Abadi pimpinan rapat RDP Komisi II DPRD Riau meminta menyerahkan dan  menunjukkan dokumen izin-izin operasional mereka kepada anggota DPRD Riau yang terhormat namun Pihak Management PT Arara Abadi tidak mampu menunjukan dokumen izin operasional yang di maksud.

Akhirnya rapat menyetujui untuk memberikan waktu satu minggu  kepada Pihak PT Arara Abadi agar mengumpulkan semua data dan dokumen perizinin miliknya. Di mufakati bersama anggota Komisi II akan membentuk panitia revitalisasi lahan PT Arara Abadi dan menerbitkan agar dilakukan AUDIT.  Kuat dugaan PT Arara Abadi beroperasi sudah sejak tahun 1996 (27 tahun) secara ilegal.

Terbongkarnya fakta dalam RDP,  bahwa PT Arara Abadi mencaplok lahan MKGR, menghalangi program nasional serta juga PT Arara Abadi tidak memiliki izin di wilayah hukum Kabupaten Kampar terindikasi ada unsur pidana yaitu pelangaran hukum dugaan kerugian keuangan negara triliyunan  rupiah komentar dari angggota partai golkar, PDIP dan PKB.

Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPRD Riau Komisi II dengan Ir Syafrudin Adek Ketua DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) , Yusfar SH MH Ketua DPD Desa Binaan MKGR, Management PT Arara Abadi dan Satuan Kerja DLHK Provinsi Riaudi pimpin oleh Androy Ade Rianda, S.H., M.H.,C.La Sekretaris Komisi II DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, di dampingi oleh  Hardi  Chandra Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau dari Fraksi PDIP, Raja Jaya Dinata SE Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ginda  Burnama, S.T., M.T Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Siti Aisyah, S.Kom  Anggota dari Fraksi  PKB pada Hari Senin (20/1/25).

Di tempat berbeda Amir Hamzah SH Datuk Majolelo Panglima Domo tapung sebagai pengiuasa tanah ulayat ninik mamak Tapung Hilir sangat mendukiung  usaha yang sedang di lakukan oleh  Yusfar SH MH dan Ir Syafrudin Adek  untuk mengembalika hak-hak tanah ulayat Kenegerian Tapung Hilir kepangkuan ninik mamak.

“Kami sangat dukung perjuangan Ir Syafrudin Adek bersama Yuspar SH MH demi mengembalikan tanah ulayat yang asalnya dari Kenegerian Tapung untuk kemaslahatan anak keponkan Kami nantinya”,  ujar Datuk Panglimo Domo.

“Apapun kendala di lapangan nanti Kami akan saling berkoordinasi  karna adanya bukti-bukti yang kuat menjelaskan  duduk perkara perizinan PT Arara Abadi yang nyatanya tidak  dapat membuktikan dari mana asal tanah itu diakui sebagai milik perusahaanya,” tutupnya.