Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para pengusaha menyetop praktik penyaluran pekerja dari pihak ketiga atau outsoursing. Hal ini disampaikannya sesuai dengan putusan di Mahkamah Konstitusi pada 1 mai 2025 bertepatan dengan perayaan hari buruh.
Iqbal menerangkan, ketetapan MK itu jadi salah satu poin dari 21 subtansi tuntutan kelompok buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dia ingin memastikan seluruh keputusan itu bisa dijalankan pemerintah dan pengusaha.
“Yang pertama, goals terhadap keputusan MK dari Partai Buruh dan Serikat-Serikat Buruh adalah memastikan keputusan MK itu automatically semenjak dibacakan selesai berlaku seperti undang-undang. Artinya, baik Presiden, DPR RI, para Menteri, teman-teman pengusaha, tunduk pada isi konstitusi yang diputuskan oleh MK,” ujar Iqbal, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).
Dia menyoroti soal outsourcing yang masih dijalankan oleh pengusaha. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, pengusaha harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu sebelum merekrut tenaga alih daya.
“Yang menggunakan outsourcing selama ini perusahaan-perusahaan, cepat berhenti. Karena harus minta penetapan dari Menteri Tenaga Kerja dulu, kita tunggu, mana jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Cepat berhenti,” katanya.
Informasi, dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai solusinya, Iqbal meminta perusahaan yang masih pakai jasa outsourcing untuk mengangkat pekerja tersebut dengan kontrak.
“Caranya apa? Berubah jadi karyawan kontrak. Kan masih boleh karyawan kontrak atau PKWT. Batasnya juga 5 tahun. Setelah 5 tahun, kalau nggak dibutuhkan, dipecat. Kalau dibutuhkan, diangkat (jadi pegawai) yang tetap. Nggak boleh dikontrak lagi,” urainya.

