Medan | Titahnews.com
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 13 tabung gas elpiji yang sempat viral di media sosial. Satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Agus Irawan (24), warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Sementara korban dalam kasus ini adalah Hariz Luthfi (53), warga Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat tersangka beraksi bersama rekannya mencuri sebanyak 13 tabung gas elpiji 3 kilogram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
“Dari rekaman CCTV, tersangka bersama temannya mencuri 13 tabung gas. Aksi tersebut dilakukan pada dini hari,” ujar AKP Ainul Yaqin, Senin (27/04/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Kedua pelaku diketahui membobol pintu besi rumah korban sebelum membawa kabur tabung gas tersebut.
Aksi pencurian baru diketahui korban setelah memeriksa rekaman CCTV, lalu melaporkannya ke Polsek Medan Area.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih delapan bulan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah warnet di Jalan Bromo. Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu besi rumah korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.