ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir menggelar pertemuan lintas sektor guna mengantisipasi rencana aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jilid III yang akan digelar di lokasi Pinang GS, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (6/1/2026) siang.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Patriatama Polres Rohil dan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, unsur DPRD Rohil, jajaran Polres Rohil, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kapolres Rohil menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin aksi unjuk rasa, melainkan hanya menerima dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga meminta PT PHR agar tidak membenturkan aparat TNI-Polri dengan masyarakat serta segera memberikan kepastian atas tuntutan warga.

Sementara itu, Wakil Bupati Rohil menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa damai kembali direncanakan pada 8 Januari 2026. Adapun tuntutan massa antara lain prioritas tenaga kerja lokal, perbaikan jalan lintas Kubu, kontribusi CSR, kepedulian terhadap lingkungan, pelatihan tenaga kerja, ganti rugi rumah warga terdampak aktivitas perusahaan, serta transparansi gaji dan kontrak kerja karyawan.

DPRD Rohil menyoroti kondisi jalan lintas Kubu yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan berat perusahaan. DPRD meminta komitmen nyata dari PT PHR, termasuk kepastian panjang jalan yang akan diperbaiki setiap tahunnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT PHR menyampaikan bahwa permohonan perbaikan jalan telah diterima sejak 2016, namun pelaksanaannya terkendala pendanaan. Meski demikian, PT PHR menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan jalan secara bertahap dengan skema tahun jamak (multi years) dan melibatkan pengguna jalan lainnya.

Setelah melalui rapat tertutup, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan. PT PHR berkomitmen membangun jalan lintas Kecamatan Kubu Babussalam/Kubu sepanjang total 15 kilometer, dengan rincian 7 kilometer pada tahun 2026, 4 kilometer pada tahun 2027, dan 4 kilometer pada tahun 2028. Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk mendukung pembiayaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) atau Participating Interest (PI) 10 persen sesuai regulasi.

Selain itu, disepakati pembentukan forum pengguna jalan lintas Kubu yang melibatkan Pemda, DPRD, PT PHR, perusahaan lain, pengusaha sawit, serta perwakilan masyarakat guna mengawasi dan menjaga keberlanjutan jalan.

Hasil kesepakatan tersebut rencananya akan dibacakan secara terbuka kepada masyarakat pada Rabu (7/1/2026) di Balai Adat Suku Kubu dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.

Pertemuan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.