Batam, 22 Januari 2026 — Masyarakat Pulau Rempang dari berbagai kampung menggelar aksi damai berupa orasi bersama di Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kamis (22/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dinilai terus dialami warga Pulau Rempang.

Dalam aksi tersebut, warga berkumpul di lapangan Kampung Sungai Raya sambil membawa spanduk berisi penolakan terhadap penggusuran kampung yang telah mereka huni secara turun-temurun. Warga juga menyuarakan keberatan atas tindakan intimidasi dan penggunaan instrumen hukum yang dianggap menyasar masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat Pulau Rempang tidak menolak pembangunan. Namun, ia menekankan bahwa pembangunan harus dijalankan dengan cara-cara yang arif dan berkeadilan, tanpa mengorbankan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“Masyarakat Rempang tidak anti pembangunan. Yang kami minta, pembangunan dilakukan dengan musyawarah dan kebijaksanaan, bukan dengan cara-cara yang menimbulkan kecemasan,” ujar Gerisman dalam orasinya.

Ia juga meminta pemerintah untuk membuka ruang dialog sejak awal perencanaan pembangunan. Menurutnya, pendekatan sepihak justru memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Gerisman menyayangkan munculnya kembali pola intimidasi yang menurutnya serupa dengan kondisi awal konflik agraria Pulau Rempang pada 2023 lalu. Ia menyinggung adanya pemanggilan warga oleh Polda Kepri terkait isu penolakan pembangunan Sekolah Merah Putih di kawasan Pantai Melayu.

“Isunya seolah-olah masyarakat menolak pembangunan sekolah. Padahal kami tidak menolak, asalkan prosesnya dimusyawarahkan dengan baik,” jelasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dinilai meresahkan masyarakat. Menurutnya, setelah lebih dari tiga tahun konflik Rempang berlangsung, kondisi masyarakat mulai kondusif, sehingga tidak semestinya kembali dipicu kegaduhan.

Lebih lanjut, Gerisman mengajak semua pihak untuk lebih cermat dalam menyaring dan memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan atau kebijakan. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan warganya dengan menjunjung prinsip keadilan.

“Warga Rempang sudah tinggal di kampung-kampung ini jauh sebelum Indonesia merdeka. Kami berhak atas ruang hidup kami,” tegasnya.

Ia mencontohkan Kampung Sungai Raya yang telah dihuni masyarakat sekitar 30 tahun sebelum kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan buru. “Bagaimana masyarakat bisa menerima jika ruang hidupnya tiba-tiba dibatasi,” tambahnya.

Senada dengan Gerisman, Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), Sukri, menyampaikan bahwa masyarakat Pulau Rempang akan terus berjuang mempertahankan kampung dan identitas mereka. Ia menilai pemanggilan warga oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mempertahankan ruang hidup.

“Penggunaan instrumen hukum terhadap warga yang menyuarakan haknya justru melukai rasa keadilan dan memperburuk situasi di Pulau Rempang,” kata Sukri.

AMAR-GB secara terbuka menuntut Kepala BP Batam untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, termasuk praktik pelaporan ke aparat penegak hukum yang dinilai mengkriminalisasi warga Pulau Rempang.

Sukri juga mengajak masyarakat untuk tetap solid dan kompak dalam menjaga warisan nenek moyang mereka. “Kita tidak ada apa-apanya kalau tidak bersatu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Siti Hawa, warga Kampung Sembulang. Ia mengingatkan warga agar tidak tergoda dengan berbagai iming-iming dan tetap teguh melawan ketidakadilan.

“Kita harus kuat dan berani melawan ketidakadilan,” kata Siti Hawa.

Aksi damai tersebut ditutup dengan orasi bersama yang mengajak seluruh masyarakat Pulau Rempang untuk terus menjaga semangat perjuangan, memperkuat solidaritas, dan mempertahankan kampung serta ruang hidup mereka demi generasi mendatang.