Batam – Jajaran Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos-kosan ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (18/04/2026).

Kejadian bermula pada Kamis dini hari saat korban berinisial M.M. (22) tengah berada di kamar kos lantai 4. Ia dibangunkan oleh rekannya yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir. Saat turun ke lokasi, api telah melalap kendaraan miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik saksi D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Akibat insiden tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Panit Opsnal segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berinisial R.P.G. (26) berhasil diamankan di salah satu kamar kos tanpa perlawanan.

Saat interogasi awal, tersangka diperlihatkan rekaman CCTV dan mengakui perbuatannya yang menyebabkan kebakaran. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang terbakar diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian serta dukungan masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

Humas Polresta Barelang