Medan | Titahnews.com – Polsek Medan Sunggal memburu pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kedua pasutri tersebut masing-masing berinisial FS dan EH, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Sunggal.

FS diketahui merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) salah satu organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Medan Sunggal. Sementara istrinya, EH, berperan sebagai pengelola operasional perjudian tembak ikan dan jackpot yang telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC ormas tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (29/1/2026), menjelaskan bahwa kedua DPO memiliki peran berbeda namun saling berkaitan.

“FS berperan sebagai pemilik lokasi perjudian. Sedangkan istrinya, EH, berperan sebagai pengelola, mulai dari merekrut pekerja hingga mengutip uang hasil perjudian,” jelas Jean Calvijn.

Menurutnya, EH setiap hari datang ke lokasi untuk mengambil uang tunai hasil perjudian. Sementara untuk pemain yang melakukan pembayaran melalui transfer, uang tersebut langsung masuk ke rekening atas nama EH.

“Pembayaran secara transfer dilakukan secara terang-terangan dan langsung masuk ke rekening milik EH,” paparnya.

Dari bisnis ilegal tersebut, pasangan suami istri ini disebut mampu meraup keuntungan lebih dari satu juta rupiah per hari.

“Selama tiga bulan terakhir, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perjudian ini mencapai lebih dari satu juta rupiah setiap harinya,” ungkap Kapolrestabes.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menggerebek lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di kantor sekretariat ormas di Jalan Tapian Nauli.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni MH (19) sebagai operator mesin judi, TH (29) sebagai penjaga pintu, serta HS (29) dan A (57) yang berperan sebagai pemain judi.

Keempat tersangka beserta barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi jackpot kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. (wp-t)