DUMAI – Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RE alias Siep pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Inpres I RT 009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 18 paket plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H., M.H menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga asal Sumatera Barat yang bekerja sebagai sopir. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Februari 2026 terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim operasional berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di bawah kertas serat karbon di ruang tamu, sementara 13 paket lainnya beserta sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp1.600.000, satu unit handphone Android merek Redmi warna silver, satu timbangan digital hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, dan satu lembar kertas serat karbon.
Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Dumai menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari bersama-sama melawan narkotika demi masa depan yang lebih baik,” tegas Kapolres.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.