BATAM – Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat Kota Batam. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial RS (37) berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Barelang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (2/6/2026), di Lobby Polresta Barelang. Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan antar kelompok masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mencegah berkembangnya konflik akibat konten bermuatan kebencian di media sosial,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus bermula ketika seorang warga berinisial W (34) menemukan tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga menghina dan merendahkan Suku Melayu. Merasa keberatan dan khawatir unggahan tersebut memicu gesekan antarsuku, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai RS (37). Tersangka diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji pada Senin (1/6/2026) dini hari. Saat diperiksa, polisi menemukan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan telepon genggam milik tersangka. RS juga mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik akun sekaligus penulis komentar yang menjadi objek perkara.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A78, akun media sosial yang digunakan tersangka, serta tangkapan layar unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/6/2026) sore.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menulis komentar tersebut setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung. Merasa tersinggung dengan sejumlah komentar yang dianggap menyerang suku tertentu, tersangka kemudian membalas dengan membuat komentar bernada penghinaan terhadap Suku Melayu melalui akun Facebook pribadinya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan identitas tertentu. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai tiga tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu kebencian, perpecahan, serta konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyaring setiap komentar dan unggahan sebelum dipublikasikan. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolresta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.