Pekanbaru, 28 Maret 2026 — Provinsi Riau kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di Pulau Sumatra. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sejak 1 Januari hingga 25 Maret 2026 terdeteksi 302 titik panas dari total 582 titik di seluruh Sumatra berada di Riau.

Data tersebut diperkuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau mencapai 2.713,26 hektare dalam periode 1 Januari hingga 24 Maret 2026. Seiring meningkatnya ancaman, status penanganan pun ditingkatkan dari siaga darurat pada 2025 menjadi tanggap darurat hingga November 2026.

Sebaran titik panas paling banyak terpantau di Kabupaten Bengkalis dengan 118 titik, disusul Kabupaten Pelalawan sebanyak 107 titik. Wilayah lain juga menunjukkan tren mengkhawatirkan, di antaranya Indragiri Hilir (35 titik), Dumai (23 titik), Rokan Hilir (8 titik), Indragiri Hulu (7 titik), serta masing-masing 2 titik di Siak dan Kepulauan Meranti.

Meski hotspot belum tentu menunjukkan kebakaran aktual, tingginya angka tersebut menjadi indikator kuat meningkatnya risiko karhutla yang berpotensi berkembang menjadi kondisi darurat.

Sementara itu, WALHI Riau melalui analisis satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 80% mencatat 271 titik panas sepanjang periode yang sama. Titik-titik tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota dan mayoritas berada di kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar.

Dalam analisisnya, WALHI juga menemukan konsentrasi hotspot di sejumlah wilayah konsesi. Pada kawasan PBPH, titik panas tertinggi terdeteksi di area PT Sekato Pratama Makmur (19 titik), serta PT Sumatera Riang Lestari (Distrik Rupat) dan PT Arara Abadi masing-masing 8 titik. Sementara di kawasan HGU, PT Panca Surya Agrindo Sejahtera mencatat 36 titik, diikuti PT Meskom Agro Sarimas (7 titik) dan PT Bumi Reksa Nusasejati (5 titik).

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menilai tingginya angka karhutla di awal tahun ini menunjukkan kegagalan sistematis dalam tata kelola lingkungan, khususnya perlindungan ekosistem gambut.

“Tanpa kebijakan tegas dan konsisten dalam restorasi gambut, status siaga darurat hanya menjadi respons administratif tanpa menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ancaman serius di wilayah pulau-pulau kecil yang didominasi gambut pesisir. Kebakaran di wilayah tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan permanen, termasuk hilangnya vegetasi, percepatan abrasi, intrusi air laut, hingga krisis air bersih.

Ancaman karhutla tidak hanya terjadi di Riau. Data BMKG menunjukkan puncak musim kemarau 2026 diperkirakan terjadi pada Agustus di 61% wilayah Indonesia, disusul Juli (13%) dan September (14%). Kondisi ini meningkatkan kerawanan di enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Situasi semakin diperparah dengan potensi fenomena iklim ekstrem “Godzilla El Nino” yang diprediksi mulai berdampak pada April 2026. Fenomena ini berpotensi menurunkan curah hujan secara signifikan, mempercepat pengeringan gambut, dan meningkatkan risiko kebakaran yang sulit dipadamkan.

Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup, Indra Jaya, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam karhutla.

“Karhutla di awal tahun ini adalah alarm keras bahwa perlindungan gambut belum menjadi prioritas. Perusahaan yang berulang kali melanggar sudah layak dicabut izinnya,” tegasnya.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi di wilayah rawan kebakaran serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada pemadaman tanpa pencegahan dan restorasi tidak akan menyelesaikan masalah.

Dengan kombinasi tingginya hotspot dan ancaman El Nino ekstrem, Riau berpotensi kembali menghadapi krisis kabut asap. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan guna mencegah bencana ekologis yang terus berulang.