Oleh: Mufty Arya Dwitama
(Wakabid Analisa Isu dan Kajian Strategis DPC GMNI Jakarta Timur)

Peredaran obat terlarang di wilayah Jakarta Timur saat ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan serta menunjukkan pola kejahatan yang semakin terorganisir. Modus operandi yang digunakan tidak lagi konvensional, melainkan dengan menyamarkan aktivitas ilegal melalui toko kosmetik, kios kecil, hingga warung di tengah pemukiman warga.

Praktik ini bukan hanya menipu masyarakat, tetapi juga secara sistematis menyasar generasi muda sebagai korban utama. Akses terhadap obat-obatan keras tanpa pengawasan medis menjadi semakin mudah, sehingga berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.

Berdasarkan temuan di lapangan dan informasi dari masyarakat, sejumlah titik di wilayah ini diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara terselubung. Kios-kios tersebut menjual obat golongan keras seperti tramadol, hexymer, dan jenis lainnya tanpa resep dokter, yang secara hukum termasuk dalam kategori obat yang harus diawasi secara ketat.

Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dengan pola operasional tertentu, seperti buka pada jam-jam tertentu dan tutup saat ada indikasi razia. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang terorganisir, bukan sekadar pelanggaran sporadis.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membekingi praktik ilegal tersebut. Minimnya tindakan tegas terhadap titik-titik yang sudah diketahui publik semakin memperkuat kecurigaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan oleh pihak tertentu. Situasi ini telah menciptakan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur. Peredaran obat terlarang yang berlangsung secara terbuka dengan kedok usaha legal menjadi indikasi melemahnya kontrol negara. Jika dibiarkan, kondisi ini akan memperluas jaringan peredaran obat keras ilegal serta mempercepat kerusakan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.

Berangkat dari kesadaran ideologis sebagaimana diajarkan oleh Soekarno, bahwa revolusi Indonesia bertujuan membangun manusia (nation and character building), maka negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dari kehancuran moral dan struktural.

Dengan semangat tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur di bawah kepemimpinan Jansen Henry Kurniawan menyatakan sikap sebagai berikut:

Sikap DPC GMNI Jakarta Timur:

  1. Mengutuk keras maraknya peredaran obat terlarang berkedok toko kosmetik yang merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat Jakarta Timur.
  2. Mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membekingi jaringan peredaran obat terlarang.
  3. Mendesak pencopotan Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, sebagai bentuk tanggung jawab atas maraknya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.