PALI, Titahnews.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pengurangan terhadap tenaga non-ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu menjadi momentum penting bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam mengevaluasi arah pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati PALI, Asgianto, didampingi Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, serta seluruh kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Pemkab PALI.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asgianto memberikan perhatian khusus terhadap penganggaran PPPK. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen terhadap kesejahteraan pegawai, namun membutuhkan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan membayar gaji PPPK dari kas daerah. Namun kami memohon kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PANRB dan Kemendagri, agar ada penyesuaian aturan terkait batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar komponen gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dimasukkan dalam pos belanja pegawai, melainkan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.
“Jika skema itu diterapkan, kami optimistis seluruh daerah dapat memenuhi batas 30 persen tersebut tanpa mengorbankan nasib PPPK,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab PALI juga memastikan bahwa penataan kepegawaian tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai.
Hingga Oktober 2025, Pemkab PALI telah melantik sebanyak 1.469 PPPK formasi tahun 2024 guna memperkuat pelayanan publik.
Untuk menjamin keberlanjutan bagi pegawai yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Skema PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer yang belum masuk formasi penuh waktu akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai arahan Kementerian PANRB, dengan tetap mendapatkan kepastian status hukum dan Nomor Induk Pegawai (NIP). - Refocusing dan Optimalisasi Anggaran
Pemerintah daerah melakukan evaluasi ketat terhadap belanja pegawai agar tetap mampu membiayai gaji dan tunjangan PPPK tanpa mengganggu pembangunan prioritas. - Mekanisme Outsourcing
Untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan keamanan, diterapkan sistem alih daya dengan tetap memperhatikan perlindungan hak pekerja. - Peningkatan Kapasitas SDM
Pegawai didorong meningkatkan profesionalisme guna mendukung visi pembangunan daerah menuju “PALI Sejahtera Menuju Indonesia Emas”.
Pemkab PALI berharap seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas secara amanah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepastian status kepegawaian ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi aparatur pemerintah untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(M.R)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.