PALI — Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tingkat kepatuhan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen.

Data resmi dalam sistem LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, dari total 217 pejabat wajib lapor, seluruhnya telah menyampaikan laporan tanpa ada yang tertinggal. Bahkan, seluruh laporan tersebut disampaikan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, H. Imansyah, SE, MM, menjelaskan bahwa seluruh pejabat sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu, meskipun data sempat belum terlihat di laman resmi.

“Seluruh pejabat sudah melapor, jumlahnya 217 orang. Data memang baru muncul setelah tanggal 1 April karena batas akhir pelaporan sampai 31 Maret pukul 24.00,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan tampilnya data bukan disebabkan oleh kelalaian pejabat, melainkan karena proses pembaruan dan sinkronisasi sistem LHKPN secara nasional.

Sebelumnya, sempat beredar isu di masyarakat terkait belum munculnya laporan kepala daerah pada laman resmi LHKPN pada 30 Maret 2026. Hal ini sempat memunculkan pertanyaan publik terkait tingkat kepatuhan pejabat daerah.

Namun, dengan telah terpublikasinya seluruh data, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(M.R/Tim)