Poldasu | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah. Dalam kurun waktu 13 Mei hingga 21 Mei 2026, penindakan besar-besaran dilakukan dengan menyasar titik-titik yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selama sembilan hari pelaksanaan kegiatan, aparat kepolisian tercatat melaksanakan 97 kegiatan gerebek sarang narkoba. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap 52 kasus serta mengamankan 76 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 106,01 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 78 butir pil ekstasi. Aparat turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lokasi penggerebekan, dengan hasil 24 orang dinyatakan positif narkoba dan 10 lainnya negatif.

Langkah tegas juga dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkotika. Sebanyak 31 barak dan gubuk yang diduga digunakan sebagai sarang narkoba dibongkar dan dimusnahkan petugas agar tidak kembali digunakan.

Tak hanya fokus pada penggerebekan sarang narkoba, Polda Sumut dan jajaran juga mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan selama periode tersebut. Sebanyak 446 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 554 tersangka diamankan.

Dari ratusan pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 32,4 kilogram sabu, 7 kilogram ganja, 53 batang pohon ganja, 365 butir pil ekstasi, serta 120 vape yang mengandung etomidate.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.

“Penindakan yang dilakukan jajaran bukan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujar Ferry, Jumat (22/05/2026).

Ferry menjelaskan, banyak lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul maupun aktivitas peredaran narkoba turut menjadi sasaran petugas sehingga upaya penindakan dapat menyentuh akar persoalan.

“Dari hasil penggerebekan, petugas tidak hanya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka, tetapi juga melakukan tindakan tegas dengan membongkar puluhan barak yang diduga digunakan sebagai sarang narkoba. Langkah ini dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi seluruh jajaran dan dukungan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tutupnya.