Bintan – Polemik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Pertamina Tanjung Uban kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Ahmad Tauhid, melontarkan kritik terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan kondisi limbah B3 di lokasi tersebut dalam keadaan aman.

Menurut Ahmad, pernyataan DLH yang menyebut tidak ada persoalan serius dalam pengelolaan limbah justru memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap risiko limbah B3 serta mekanisme pengawasannya.

“Pengelolaan limbah B3 memiliki standar ketat dan tidak bisa hanya disimpulkan aman tanpa keterbukaan data serta pengawasan yang menyeluruh,” ujar Ahmad Tauhid, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, pengaturan limbah B3 telah diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, limbah B3 memiliki batas waktu penyimpanan tertentu dan wajib diserahkan kepada pengelola berizin apabila melewati masa simpan.

Ahmad juga menyoroti terbatasnya fasilitas pengolahan akhir limbah B3 di Indonesia. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana proses penanganan limbah dalam jumlah besar di Pertamina Tanjung Uban dapat dipastikan aman tanpa penjelasan rinci kepada publik.

“Jumlah limbah yang disebut mencapai ratusan ribu ton tentu membutuhkan pengawasan ekstra. Publik berhak mengetahui bagaimana proses penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahannya,” katanya.

Selain menyoroti aspek teknis, Ahmad mempertanyakan transparansi rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Bintan dan DLH terkait persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam pembahasan maupun pengecekan lapangan.

Ia menilai alasan DLH yang menyebut belum adanya laporan pencemaran dari warga sekitar tidak dapat dijadikan ukuran bahwa kondisi benar-benar aman.

“Pengawasan lingkungan hidup tidak boleh menunggu muncul korban atau laporan pencemaran terlebih dahulu. Prinsip utama pengelolaan lingkungan adalah pencegahan,” tegasnya.

Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara mendesak DLH Kabupaten Bintan membuka hasil pemeriksaan lapangan, dokumen izin pengelolaan limbah, serta hasil uji laboratorium agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan objektif.

Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Bintan menggelar kembali RDP secara terbuka dengan menghadirkan unsur masyarakat, akademisi, dan ahli lingkungan guna memastikan pengawasan terhadap limbah B3 berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, pihak DLH Kabupaten Bintan belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan Aliansi tersebut.