ENTIKONG – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali mencatat prestasi dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal. Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram dan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga sebagai pelaku.

Keberhasilan tersebut bermula dari operasi pengendapan (ambush) yang dilakukan personel Satgas di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong beberapa waktu lalu.

Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan pelaku sempat menyangkal membawa barang terlarang saat diperiksa petugas. Namun, kecurigaan muncul karena tas yang dibawanya dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya,” ujar Letkol Arh Andy Qomarudin.

Berkat ketelitian personel di lapangan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan secara rapi dalam kemasan teh berwarna hijau untuk mengelabui petugas.

Menurut Dansatgas, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia.

“Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MO diketahui terlebih dahulu memasuki Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi. Kendaraan berpelat Malaysia yang dibawanya diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong. Selanjutnya, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil sabu sebelum berupaya masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tikus yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan di wilayah perbatasan.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Keberhasilan tersebut semakin mempertegas komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan memberantas peredaran narkotika.

Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas mencatat total keberhasilan pengamanan narkotika jenis sabu mencapai 167 kilogram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid pod yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis baru.

Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan prajurit TNI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara sekaligus melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.