DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.M. (27) diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, mengatakan kasus tersebut terungkap berkat sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai dalam melakukan pengawasan terhadap arus penumpang internasional.
Menurut Kapolres, tersangka yang berprofesi sebagai penerima jasa titipan (jastiper) tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah kardus bermerek MBE yang dibawanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar dan dua bungkus minuman Milo di dalam kardus tersebut. Ketika dibuka, masing-masing kotak Coconut Sugar berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Angga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 5.094,07 gram yang disamarkan di dalam lima kotak Coconut Sugar. Tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang berinisial S.B. yang diperintahkan untuk dibawa dari Malaysia menuju Aceh.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan paket tersebut,” tambahnya.
Setelah penemuan itu, Bea Cukai Dumai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 5.094,07 gram, lima kotak Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro warna emas, dan satu lembar boarding pass.
Ia menyebutkan nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur pelabuhan internasional. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” kata AKP Riza.
Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.