DUMAI – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Pelaku berinisial AR (27) berhasil ditangkap setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, SH, MH, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, SH, serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Korban diketahui bernama Suyetno (41), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman tuak bersama di sebuah warung milik warga pada Senin malam (4/5/2026). Sekitar pukul 22.00 WIB keduanya terlibat cekcok mulut.

“Setelah pertengkaran tersebut, tersangka pulang untuk mengambil pisau. Saat korban hendak pulang dari warung sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka sudah menunggu di depan warung dan kembali terjadi cekcok yang berujung penikaman,” ujar IPTU Apriadi.

Pelaku kemudian menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau. Seorang saksi yang berusaha melerai sempat diancam sehingga tidak berani mendekat.

Akibat penikaman itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian rusuk kiri, perut belakang, dan paha. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, serta Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengepung dan menggerebek sebuah rumah. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar tepat di belakang lemari.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau,” ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku saat mengambil senjata dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui IPTU Apriadi menegaskan komitmen jajaran Polres Dumai dalam memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Serahkan penanganan persoalan hukum kepada pihak yang berwenang,” tegas IPTU Apriadi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.