DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai, Jumat (17/7/2026).

Penyuluhan kali ini mengangkat tema “Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru” sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum para warga binaan terhadap perkembangan regulasi pidana di Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Dumai, Agung Maulana. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang secara rutin diberikan kepada warga binaan agar memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan dapat menambah wawasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana narkotika, sehingga menjadi bekal yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujar Agung.

Tim Posbakumadin Kota Dumai kemudian menyampaikan materi mengenai perbedaan ketentuan ancaman pidana narkotika berdasarkan regulasi sebelumnya dengan pengaturan yang berlaku saat ini. Narasumber menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana nasional membawa sejumlah perubahan dalam sistem pemidanaan, termasuk terkait pengaturan batas hukuman minimal pada tindak pidana narkotika.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para warga binaan tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan ketentuan hukum, proses peradilan, hingga hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa pidana.

Melalui kerja sama dengan Posbakumadin Kota Dumai, pihak Rutan berharap penyuluhan hukum dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih sadar hukum dan siap berintegrasi kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.