LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi kelas VII MTsN 1 Lampung Selatan berinisial R (12) menjadi perhatian setelah korban disebut mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (21/8). Korban disebut mengalami tindakan yang tidak semestinya ketika celana training yang dikenakannya diduga diturunkan oleh sejumlah teman sekelas hingga hampir mencapai lutut.

Kejadian itu membuat korban diduga mengalami tekanan psikologis dan memilih tidak masuk sekolah.

Persoalan kemudian berkembang ketika wartawan yang hendak melakukan peliputan dan meminta klarifikasi terkait kasus tersebut mengaku mendapat larangan dari salah seorang oknum guru yang saat itu mendampingi Humas MTsN 1 Lampung Selatan, Vandri Juniardi.

Oknum guru tersebut disebut meminta agar informasi mengenai kejadian itu tidak diberitakan dengan alasan kegiatan yang berlangsung bersifat tertutup.

Tindakan tersebut mendapat sorotan dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan. Ketua IWO Lampung Selatan, Sior Aka Prayudi, menilai wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekolah negeri merupakan institusi publik. Namun, setiap pemberitaan tetap harus dilakukan secara profesional, berimbang, dan menghormati hak privasi anak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Meski demikian, pemberitaan terkait anak yang diduga menjadi korban perundungan perlu memperhatikan perlindungan identitas dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MTsN 1 Lampung Selatan, Rahmi Zulyana, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perundungan tersebut maupun dugaan pelarangan terhadap aktivitas jurnalistik.

Media ini membuka ruang bagi pihak MTsN 1 Lampung Selatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi terkait persoalan tersebut.

(Rado, L)