PEKANBARU – Polda Riau mempersiapkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungansebagai langkah strategis untuk memperkuat pengembangan ilmu kepolisian berbasis riset sekaligus menyempurnakan implementasi Green Policing. Kegiatan penyiapan tersebut berlangsung di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026), dengan melibatkan unsur kepolisian, akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Kegiatan dihadiri Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Pol (Purn.) Prof. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat, hingga perwakilan mahasiswa.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pembentukan kedua pusat studi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun learning organization, yakni organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan dan hasil penelitian sebagai landasan penyusunan kebijakan kepolisian.

“Atas nama keluarga besar Polda Riau, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana, guru dan mentor saya yang telah mengajarkan banyak hal, termasuk Green Policing yang saat ini kami implementasikan di Polda Riau,” ujar Herry.

Menurutnya, tantangan keamanan saat ini tidak lagi terbatas pada kriminalitas konvensional. Perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, hingga meningkatnya kejahatan lingkungan telah mengubah konsep keamanan modern sehingga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

Karena itu, Green Policing dikembangkan sebagai paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Manusia, masyarakat, negara, dan alam berada dalam hubungan yang saling membentuk. Lingkungan bukan objek di luar kehidupan manusia, tetapi bagian dari jejaring kehidupan tempat keamanan, kesejahteraan, dan keadilan memperoleh maknanya,” kata Herry.

Ia menjelaskan, implementasi Green Policing di Polda Riau bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu prevention, law enforcement, dan restoration. Ketiga pilar tersebut kemudian diperkuat melalui pembentukan budaya organisasi berupa Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture, sehingga kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian dari karakter setiap anggota Polri.

Herry menilai Riau merupakan wilayah yang tepat untuk menjadi laboratorium pengembangan Green Policing karena selain menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional, provinsi ini juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, serta berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.

“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu Green Policing relevan dengan kebutuhan Riau sekaligus sejalan dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kapolda berharap keberadaan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan mampu menjembatani pengalaman empiris di lapangan dengan kajian akademik sehingga menghasilkan rekomendasi ilmiah yang dapat memperkaya konsep Green Policing serta menjadi referensi bagi pendidikan dan pembinaan di lingkungan Polri.

“Pengalaman lapangan memberikan fakta. Penelitian memberikan penjelasan. Teori memberikan arah. Ketika ketiganya dipertemukan, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Komjen Pol (Purn.) Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan Green Policing merupakan model pemolisian yang berbasis wilayah, fungsi, dan dampak permasalahan, sehingga tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam penanganan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, konflik tata kelola sumber daya alam, hingga berbagai persoalan sosial yang berdampak terhadap keteraturan masyarakat.

“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika suatu persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka hal tersebut menjadi bagian dari pemolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Green Policing memerlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui e-policing, sistem pemetaan berbasis data, serta pemantauan lingkungan secara real time menjadi faktor penting agar kebijakan dan tindakan kepolisian lebih tepat sasaran.

Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, Polda Riau berharap Green Policing terus berkembang menjadi model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat keamanan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.