Poldasu | Titahnews.com –

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu. Modusnya, sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan tersangka.

Seorang pria berinisial RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 398,2 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, sabu tersebut ditemukan di dalam sepatu warna biru merek Nike yang dipakai tersangka.

“Barang bukti itu didapat di dalam sepatu yang dipakai, yang bersangkutan seberat 398,2 gram sabu-sabu,” jelas Kombes Andy Arisandi, Kamis (10/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu mencurigai seorang calon penumpang.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap RS, termasuk memeriksa sepatu yang dikenakannya.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam sepatu tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, RS rencananya berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Jakarta untuk transit, kemudian melanjutkan perjalanan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sabu tersebut, kata Andy, diperoleh RS dari seseorang berinisial M di Kabupaten Aceh Utara.

“Yang bersangkutan diimingi upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantar sabu-sabu tersebut ke Lombok,” ungkapnya.

Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang terlibat, termasuk terduga pemasok sabu tersebut.