Rokan Hilir – Polda Riau mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan dengan total luasan mencapai sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penanganan perkara tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perusakan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026).
Kunjungan Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas sekitar 115,21 hektare diduga telah dibuka menggunakan alat berat sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem yang cukup luas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AFdan SA, serta menyita dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak mangrove.
Kapolda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,”tegas Irjen Pol. Herry Heryawan.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan implementasi program Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan serta pemulihan ekosistem.
“Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan lain yang mengancam kelestarian alam.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan, kasus pertama bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Hasil penyidikan menetapkan AF sebagai tersangka karena diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” jelas Ade.
Kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di wilayah Pasir Limau Kapas. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.
Penyidik menduga SA telah membuka lahan sejak November 2025 dengan total areal yang dipetakan mencapai 115,21 hektare. Luasan tersebut terdiri atas sekitar 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), serta 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan excavator untuk membuka lahan sekaligus merusak vegetasi mangrove.
Padahal, kegiatan tersebut sebelumnya telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.
Selain itu, kawasan mangrove tersebut diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta meminta keterangan sejumlah ahli. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.