Rokan Hilir – Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap penegakan hukum tersebut menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perusakan kawasan hutan mangrove.

Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi perusakan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.

“Ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.

Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang memiliki fungsi strategis dan harus dilindungi. Selain menjadi benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang tinggi, hingga ancaman tsunami, mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna.

“Hutan mangrove memiliki peran besar dalam melindungi masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Kawasan ini juga menjadi tempat hidup, berkembang biak, dan berlindung bagi berbagai jenis satwa,” katanya.

Bistamam menegaskan bahwa pembukaan maupun pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan perambahan ataupun pembukaan lahan di kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ke depan ada lagi perusakan hutan mangrove. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan tindakan serupa,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut dan turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan cukup jauh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran atas kerja keras dalam mengungkap kasus ini. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat serta generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas kawasan yang diduga dirambah mencapai 115,21 hektare, sedangkan kasus lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.

Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove tersebut.