Batam – Personel Piket Polsek Batu Ampar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kegiatan penanganan laporan dilaksanakan pada Sabtu (25/7/2026) pukul 17.40 WIB dengan melibatkan Personel Piket SPKT, Personel Piket Reskrim, serta Personel Piket Batara Biru Polsek Batu Ampar. Ketiga unsur tersebut secara terpadu melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil langkah-langkah awal kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor diketahui bernama Lili Yoan, warga Sengkuang Dalam, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Sementara itu, identitas pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan. Peristiwa dilaporkan terjadi di belakang rumah Tanjung Sengkuang Nomor 16, RT 001/RW 008, Kelurahan Tanjung Sengkuang, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pengecekan TKP, berkoordinasi dengan pelapor, serta meminta keterangan awal dari warga sekitar guna mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Selain itu, petugas juga melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Kehadiran personel di lokasi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Batu Ampar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, diharapkan segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk memperoleh penanganan secara cepat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.