BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bentrokan antarkelompok yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya di kawasan Setokok, Batam, tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penegasan itu disampaikan Anggoro saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Senin (14/9/2026) malam. Ia menyebut perkara tersebut berawal dari persoalan konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi kepolisian.
Namun, upaya penyelesaian tersebut kembali memanas hingga terjadi aksi penyerangan yang melibatkan dua kelompok. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan personel TNI langsung melakukan pengamanan di lokasi, olah tempat kejadian perkara serta mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga Senin malam, sekitar enam orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Anggoro mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Polisi juga melakukan visum dan autopsi terhadap korban untuk memperkuat pembuktian serta memastikan penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.
Terkait informasi penggunaan senjata, polisi masih mendalami jenis senjata yang digunakan. Dari dugaan awal, senjata yang dipakai mengarah pada senjata angin dan bukan senjata api. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta sebenarnya.
Kapolresta Barelang meminta masyarakat tidak memperluas isu di luar fakta hukum, terutama informasi yang berpotensi memicu konflik baru. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.
Polresta Barelang dan Polda Kepri juga meningkatkan patroli serta kegiatan cipta kondisi di sejumlah wilayah untuk menjaga situasi keamanan. Anggoro menegaskan tidak ada pemberlakuan status Siaga 1, melainkan peningkatan kesiapsiagaan personel menyusul kejadian tersebut.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 secara gratis selama 24 jam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.