Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mendesak aparat penegak hukum mengusut secara objektif, profesional, dan transparan terkait meninggalnya Sutrimo, seorang pekerja yang bertugas menjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan informasi yang beredar di ruang publik menyebutkan korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada kerabat sebelum akhirnya ditemukan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Menurut Jansen, hingga pernyataan tersebut disampaikan, aparat kepolisian belum mengumumkan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan medis maupun forensik.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan tanpa didasarkan pada fakta serta putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun, asas praduga tidak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat keterbukaan informasi maupun memperlambat proses penegakan hukum. Aparat harus bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Jansen.

Ia juga menilai setiap kasus kematian yang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat perlu diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, seluruh fakta harus diungkap berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Jansen mengingatkan agar penyelidikan atas kematian tersebut tidak mengganggu penanganan perkara lain yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya konsistensi, profesionalisme, serta independensi dalam setiap proses penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, DPC GMNI Jakarta Timur juga menyinggung adanya proses hukum yang disebut sedang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut menyatakan penanganan seluruh perkara yang masih berproses harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum, tanpa intervensi dan dengan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pernyataan tersebut merupakan sikap DPC GMNI Jakarta Timur dan bukan merupakan kesimpulan hukum atas perkara yang disebutkan.

Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan:

  1. Mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan medis, serta alat bukti yang sah.
  2. Meminta prinsip equality before the law diterapkan kepada setiap warga negara tanpa pengecualian, termasuk apabila penyelidikan maupun proses hukum melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara.
  3. Mendorong agar setiap proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang masih berproses tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.