DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial RK (19) diamankan bersama barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis tanaman ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Jalan Meranti Laut Jalur 3 BTN Asri RT 009, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
RK diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi masyarakat pada pertengahan Juli 2026 terkait dugaan maraknya transaksi ganja kering di kawasan BTN Asri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pada saat penggerebekan, petugas mengamankan RK yang berada di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 16 paket diduga ganja kering, satu blok plastik klip, serta satu blok kertas papir merek Royo.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp300.000 yang menurut pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan narkotika. RK mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- 16 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 24,65 gram.
- Satu blok plastik klip.
- Satu blok kertas papir merek Royo.
- Satu tas selempang warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp300.000.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk Methamphetamine dan Amphetamine, namun positif Tetrahydrocannabinol (THC), zat aktif yang terkandung dalam ganja.
Atas dugaan perbuatannya, RK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Perlu ditegaskan bahwa RK saat ini masih berstatus tersangka, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila diinginkan, saya juga dapat Ubah rilis ini ke dalam gaya berita media online yang lebih ringkas dan ramah SEO dengan judul yang lebih menarik.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.