DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Sungai Sembilan, polisi mengamankan dua pria berinisial S (40) dan AS (30) beserta barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Bunga RT 005, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Tanjung Penyembal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai IPDA Lius Mulyadin, S.H.melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi dan waktu transaksi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi. Di lokasi, polisi mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Gudang Garam yang berisi sembilan paket diduga sabu, 12 lembar plastik bening, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam. Polisi juga menyita satu buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap (bong) yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,71 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp100.000.
  • 1 kotak rokok merek Gudang Garam.
  • 12 lembar plastik bening.
  • 1 unit handphone Android merek Realme warna hitam.
  • 1 buah kaca pirek.
  • Seperangkat alat hisap (bong).

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, keduanya masih berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.