Medan | Titahnews.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi fondasi dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.

Turut hadir Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes jajaran Polda Sumut yang mengikuti penyuluhan guna memperkuat kapasitas dan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian.

Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian. Menurutnya, kejahatan kini tidak lagi terbatas pada pola konvensional, tetapi telah berkembang ke ranah digital dengan karakter lintas wilayah dan modus operandi yang semakin beragam.

“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Kapolda.

Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis, di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan kejahatan siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bertambahnya kewenangan semata. Setiap kewenangan yang diberikan negara harus diimbangi dengan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan yang kuat.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Kapolda juga menyoroti tantangan keamanan di Sumatera Utara yang menuntut setiap personel memiliki kemampuan pengambilan keputusan berbasis hukum. Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan aparat yang profesional, adaptif, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Kapolda memberikan tiga penekanan utama kepada seluruh personel. Pertama, memahami dan mengimplementasikan seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dalam setiap pengambilan keputusan. Kedua, menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi dan pemanfaatan teknologi. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan kepada seluruh jajaran agar tercipta keseragaman pemahaman dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti penyuluhan hukum dengan serius dan mampu meneruskan materi yang diperoleh kepada seluruh personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkas Kapolda.