Medan | Titahnews.com — Tiga kali mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Kota ternyata belum membuat Muhammad Siddiq (33) jera. Warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah bangunan bekas warung internet (warnet).

Kini, Siddiq kembali harus menginap di sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Polisi juga masih memburu seorang rekannya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini untuk yang keempat kalinya tersangka ditangkap dan ditahan dalam kasus pencurian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Senin (10/8/2026).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Tanjung S Simanjuntak (72), warga Jalan Menteng Indah, Medan Tenggara (Menteng), Kota Medan.

Kasus pencurian tersebut diketahui korban saat mengecek bangunan kosong miliknya yang sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha warnet di Jalan Teladan Barat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Curiga dengan kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Dari CCTV itu diketahui pencurian terjadi pada 25 Juli 2026 sekira pukul 02.05 WIB. Tersangka masuk bekas warnet itu dengan cara memanjat tembok,” terang Iptu Poltak.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan empat unit CPU komputer, satu unit kipas angin, tiga pintu aluminium dan tiga pintu kayu.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp43,9 juta.

Berbekal laporan tersebut, Iptu Poltak Tambunan bersama personel kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Polisi memergoki tersangka saat diduga kembali melakukan aksinya di lokasi tersebut.

“Kita memergoki tersangka kembali mengulangi perbuatannya, keluar dari TKP dengan melompati pagar,” katanya.

Saat diinterogasi, Siddiq mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama rekannya berinisial T, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam aksinya, keduanya diduga menggunakan obeng dan tang untuk membongkar sejumlah barang di lokasi.

“Barang curian tersangka dijual kepada tukang botot yang melintas,” sebut Iptu Poltak Tambunan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa Siddiq merupakan residivis kasus pencurian.

Pada 2012, tersangka pernah dihukum satu tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Kemudian pada 2019, ia kembali menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus curas (jambret) di Polsek Medan Kota.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 2022 tersangka kembali dihukum tiga tahun penjara atas kasus curas di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Meski telah tiga kali menjalani hukuman, Siddiq kembali diduga melakukan aksi pencurian hingga akhirnya kembali ditangkap untuk keempat kalinya.

“Uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.