DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kusuma, BTN Kesuma Permai I No. 27, RT 016, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial A.S. alias A (33) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus ini terungkap setelah korban, Susy Sulaenah, seorang aparatur sipil negara (ASN), melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas miliknya pada Rabu (29/7/2026). Korban baru mengetahui perhiasannya raib setelah kembali dari perjalanan ke Pulau Jawa dan memeriksa dua kotak penyimpanan emas di lemari kamar utama pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat kotak penyimpanan dibuka, berbagai perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, liontin, dan anting telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan segera melapor ke Polsek Dumai Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, S.H. bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah nota penjualan emas yang menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku.
Berbekal petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran terhadap transaksi penjualan emas hingga akhirnya mengarah kepada A.S. alias A. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban dan menjual sebagian hasil curiannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu renteng anak kunci rumah, dua lembar surat emas, satu lembar nota penjualan emas, satu lembar bukti pembelian barang, tiga gelang, uang hasil penjualan emas, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 8 warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Dumai Timur mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.