DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai bersama Satpolairud mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Dumai. Seorang buruh berinisial D.R.M. (25) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 11,11 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bahtera, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu bagi nakhoda kapal dan buruh bongkar muat di kawasan pelabuhan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah tersebut dan mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 11,11 gram, satu timbangan digital, enam plastik bening, tiga sendok dari pipet, satu unit ponsel Realme C63, serta uang tunai Rp915 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan, D.R.M. mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.