BATAM — Bareskrim Polri memperkuat upaya pemberantasan kejahatan narkotika dan perjudian di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Sepanjang Agustus 2026, sejumlah langkah penegakan hukum dilakukan, termasuk pengembangan perkara narkotika di tempat hiburan malam serta pengungkapan jaringan judi online yang memiliki keterkaitan internasional.

Dalam perkara narkotika, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV pada Senin (10/8/2026).

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut ke sejumlah lokasi lain. Dua tempat hiburan malam, yakni Newton Club P2 di kawasan Jodoh dan F1 Club yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel, turut dilakukan penyegelan.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik juga mengamankan 11 unit kendaraan roda empat. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dititipkan di Polda Kepulauan Riau untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Di waktu yang hampir bersamaan, Bareskrim Polri mengungkap perkara jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dan diduga memiliki keterhubungan dengan jaringan di Kamboja.

Pengungkapan perkara tersebut diumumkan pada Jumat (14/8/2026), dengan total 23 tersangka diamankan dari dua perkara berbeda. Penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, dan Batam.

Salah satu jaringan yang dibongkar menggunakan modus deposit melalui pulsa telepon seluler. Dari hasil penyidikan, nilai transaksi yang dikaitkan dengan jaringan tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp890 miliar.

Keterlibatan Batam dalam pengembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena wilayah ini memiliki posisi strategis sebagai kawasan perbatasan dengan konektivitas internasional yang tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut ditelusuri penyidik dalam membongkar jaringan kejahatan lintas wilayah.

Namun, perkara judi online dengan nilai transaksi sekitar Rp890 miliar tersebut perlu dibedakan dari perkara dugaan narkotika yang ditangani di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Kedua perkara tersebut merupakan penyidikan yang berbeda, meskipun penindakannya berlangsung dalam waktu yang berdekatan.

Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan yang lebih luas, maupun aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penegakan hukum ini sekaligus menunjukkan upaya aparat untuk memutus mata rantai kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan wilayah Batam sebagai salah satu lokasi aktivitasnya.

Adapun informasi mengenai jumlah tersangka, barang bukti, nilai transaksi, serta keterkaitan masing-masing lokasi masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan. Terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.