Medan | Titahnews.com — Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam. Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghentikan mobil yang diduga membawa ganja setelah pengemudinya berupaya melarikan diri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), keduanya warga Aceh. Dari dalam mobil yang mereka gunakan, petugas menemukan 93 kilogram ganja yang dikemas dalam 93 bungkus dan disimpan di dalam lima karung goni.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi para perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/8/2026) pagi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi sebelumnya menyita 3 kilogram ganja dan mengamankan tiga orang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pemantauan dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh, hingga menuju Kota Medan.

Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja, petugas kemudian melakukan pembuntutan guna mengetahui tujuan pengiriman serta pihak yang akan menerima narkotika tersebut.

Namun, saat kendaraan berada di Jalan AH Nasution Medan, gerak-gerik pengemudi mulai mencurigakan. Polisi menduga keberadaan mereka telah diketahui oleh pelaku.

Pelaku kemudian berupaya melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas untuk menghentikan kendaraan tersebut. Bahkan, mobil pelaku sempat diarahkan ke trotoar dalam upaya menghindari petugas.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” jelas Rafli.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan K dan AR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering dengan total berat mencapai 93 kilogram yang tersimpan di dalam lima karung goni.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk selanjutnya diedarkan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut.

“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur, kami pasti akan menangkapnya,” tegas Rafli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk peredaran narkotika.

“Narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.