BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky. Pemko menegaskan, foto tersebut diambil dalam konteks kegiatan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026, jauh sebelum Yuwanky menjalani proses hukum yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, bertepatan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.
“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rudi, ketika proses kerja sama berlangsung, Yuwanky belum memiliki status hukum dalam perkara yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Hal serupa disampaikan terkait PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh. Rudi menjelaskan, perusahaan tersebut mengikuti proses tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen administrasi dalam proses kerja sama, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.
Rudi menegaskan, klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media. Pemko Batam tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujarnya.
Ia menyebutkan, informasi yang lengkap diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang proporsional terhadap suatu peristiwa, khususnya ketika dokumentasi lama kembali beredar di ruang publik.
Di sisi lain, Pemko Batam menghormati proses hukum yang sedang dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.
Pemko Batam berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai konteks foto Wali Kota Batam bersama Yuwanky serta proses kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026.
(Humas Diskominfo Batam)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.