Dumai – Polsek Dumai Timur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Perjuangan Gang Sekolah, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial A.G.L. alias A. (31) diamankan polisi.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VIII/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 20 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (30/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Hemamalini Manurung, mendapati satu dari dua karung berisi kawat tembaga yang sebelumnya berada di sekitar rumah telah hilang. Sementara satu karung lainnya berpindah dan ditemukan di dekat jendela dapur.

Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati grendel jendela dapur dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut, sekitar 9 kilogram kawat tembaga milik korban hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan. Pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban dan kemudian diserahkan kepada polisi.

Dari pemeriksaan awal, A.G.L. alias A. mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah engsel/grendel jendela yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelaku, serta melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi untuk pengiriman berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.