BATAM – Bareskrim Polri menetapkan pengusaha asal Batam, Yuwanky alias Yuangky (67), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana narkotika yang turut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status pencarian tersebut tercantum dalam surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap Yuwanky.
Nama Yuwanky muncul dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam. Salah satu lokasi yang disebut dalam proses pengembangan perkara tersebut adalah Planet Batam.
Penyidik menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyediaan maupun peredaran narkotika bersama sejumlah pihak lain. Salah satu nama yang dikaitkan dalam perkara tersebut ialah Basri Lewaimang, yang sebelumnya diamankan aparat di Johor Bahru, Malaysia.
Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Status DPO bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.
Penyidikan Turut Menelusuri Dugaan TPPU
Selain mengusut dugaan tindak pidana narkotika, Bareskrim juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aliran dana atau aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.
Perkara tersebut turut menggunakan ketentuan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, hingga kini belum seluruh informasi mengenai nilai aset, jumlah dana, maupun pola transaksi yang diduga berkaitan dengan Yuwanky dipaparkan secara rinci kepada publik. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Diduga Berada di Singapura
Dalam upaya menemukan keberadaan Yuwanky, penyidik Bareskrim melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Berdasarkan informasi dari Dirtipidnarkoba, Yuwanky diduga berada di Singapura.
Koordinasi juga dilakukan melalui Divhubinter Polri dan jaringan Interpol guna mendukung proses pencarian terhadap yang bersangkutan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah aparat menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru. Penangkapan itu kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mengembangkan jaringan dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas THM di Batam.
Keterkaitan dengan Aktivitas Usaha di Batam
Munculnya nama Yuwanky dalam perkara hukum tersebut juga menjadi perhatian di Batam karena yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan dengan sejumlah aktivitas bisnis.
Salah satunya melalui PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), yang sebelumnya memiliki kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam terkait pemanfaatan aset daerah dalam proyek Pasar Induk Jodoh.
Pemerintah Kota Batam sebelumnya menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan aset tersebut tetap mengacu pada perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Bareskrim Polri hingga kini masih melakukan pencarian terhadap Yuwanky sekaligus mendalami dugaan hubungan antara perkara narkotika dengan aspek keuangan yang masuk dalam penyidikan TPPU.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Karena itu, seluruh dugaan yang diarahkan kepada Yuwanky tetap harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Penetapan seseorang sebagai DPO maupun adanya dugaan keterlibatan dalam suatu perkara pidana tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.