ANAMBAS, TITAHNEWS.ID – Upaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke parit justru membuat polisi mengungkap dugaan kasus narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Sugi, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua orang, yakni laki-laki berinisial D.L. (39) dan perempuan berinisial F.A.L. (26).

Pengungkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H. mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (19/8/2026) malam.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. Namun, dalam pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti narkotika.

Penyisiran kemudian diperluas hingga ke sekitar halaman rumah. Polisi akhirnya menemukan barang bukti di dalam parit yang berada di samping rumah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 0,12 gram. Polisi juga menemukan satu set alat hisap atau bong, satu pipet kecil, satu pipa kaca kecil serta dua korek api merek Tokai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui telah berupaya membuang barang bukti melalui jendela kamar hingga masuk ke parit. Ia juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut.

Sementara F.A.L. masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara dan memproses berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.