Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan sepanjang perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Amsakar menjelaskan, KSP tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu tertentu yang berada di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang melibatkan seseorang tidak secara otomatis memengaruhi keberlangsungan perjanjian.

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).

Ia memastikan pelaksanaan KSP tetap mengacu pada hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam kontrak. Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan yang dilakukan UJKM masih sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.

Amsakar menyebut skema kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Berbagai perhitungan dalam perjanjian juga telah melalui kajian pihak independen, termasuk KPKNL Batam dan LMAN Kementerian Keuangan RI.

Dalam skema KSP tersebut, Pemko Batam tidak mengalokasikan anggaran daerah untuk pembangunan Pasar Induk Jodoh. Pemerintah menyediakan aset tanah, sedangkan pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi tanggung jawab pihak mitra.

Pemanfaatan aset melalui skema tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pasar Induk Jodoh diharapkan dapat menjadi pusat distribusi komoditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi baru, termasuk memberikan ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Pembangunan Pasar Induk Jodoh sendiri dinilai penting untuk mendukung kelancaran distribusi serta membantu menjaga stabilitas harga berbagai komoditas di Kota Batam.

Sebelumnya, pembangunan pasar tersebut telah direncanakan sebanyak dua kali. Namun, dukungan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terealisasi, sementara aset daerah di lokasi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi itu kemudian mendorong Pemko Batam memilih skema kerja sama dengan mitra sebagai salah satu alternatif untuk merealisasikan pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh.

Amsakar menegaskan, pemerintah tetap memiliki mekanisme untuk mengambil tindakan apabila di kemudian hari ditemukan kewajiban mitra yang tidak dipenuhi.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Dengan demikian, keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh, kata Amsakar, tidak ditentukan oleh persoalan pribadi seseorang, melainkan oleh status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemko Batam juga memastikan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan terkait kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi perjanjian yang mengikat para pihak.

(Humas Diskominfo Batam)