Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, termasuk lingkungan perguruan tinggi, terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi dan konsultasi bersama Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Palu terkait pendaftaran Merek, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, dan diikuti jajaran bidang Kekayaan Intelektual. Audiensi menjadi wadah diskusi untuk memperkuat pemahaman jajaran Poltekkes Kemenkes Palu mengenai pentingnya Merek sebagai identitas sekaligus aset yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Poltekkes Kemenkes Palu bersama Sentra Kekayaan Intelektual melakukan konsultasi mengenai mekanisme pendaftaran Merek. Pembahasan mencakup persyaratan pendaftaran, penelusuran Merek, penyusunan dokumen, hingga tahapan pengajuan pendaftaran.

Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penjelasan dan pendampingan agar potensi Merek yang berada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palu dapat didaftarkan secara tepat serta memperoleh pelindungan hukum. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk maupun layanan yang dikembangkan melalui kegiatan pendidikan dan penelitian.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan Merek tidak sekadar berfungsi sebagai nama atau identitas, tetapi juga merupakan aset yang dapat meningkatkan daya saing serta nilai ekonomi sebuah produk atau layanan.

“Kesadaran untuk melindungi Merek perlu dibangun sejak awal, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Dengan pelindungan yang tepat, karya dan inovasi sivitas akademika dapat memiliki kepastian hukum sekaligus peluang untuk dikembangkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Rakhmat menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulteng terbuka memberikan konsultasi dan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam mengoptimalkan pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong sivitas akademika semakin memahami pentingnya melindungi setiap karya, inovasi, produk, maupun identitas yang memiliki potensi ekonomi.

Melalui pendampingan dan sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi semakin kuat. Dengan demikian, berbagai hasil inovasi dan produk yang lahir dari sivitas akademika dapat terlindungi secara hukum serta dikembangkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.