BUOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menegaskan komitmen untuk menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Langkah Konkret Penertiban Distribusi BBM di SPBU, Rabu (9/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Buol itu dipimpin Asisten II Setda Buol Syafril Pusadan, H. M.Si., dan dihadiri Sekda Buol Muh. Yamin Rahim, S.H., M.H., OPD terkait, pihak SPBU, serta Satpol PP.
Dalam pembahasan terungkap masih adanya persoalan dalam penyaluran BBM bersubsidi, mulai dari antrean kendaraan yang bercampur, pengisian berulang, dugaan pemberian prioritas, hingga pengisian tanpa barcode.
Sekda Buol Muh. Yamin Rahim mengatakan kondisi tersebut masih menimbulkan keluhan masyarakat dan membutuhkan penataan yang lebih tegas.
Sementara itu, Asisten II Syafril Pusadan menyoroti penggunaan jeriken atau galon yang belum dilengkapi barcode. Menurutnya, pengaturan jadwal serta kebijakan penahanan terhadap pengisian tertentu perlu dijalankan secara optimal.
Pihak SPBU turut menyampaikan sejumlah kendala, seperti tingginya volume kendaraan, keterbatasan nozzle, tumpang tindih jadwal, dan belum maksimalnya pengaturan jalur antrean.
Satpol PP juga mengungkap dugaan penyalahgunaan serta jual beli barcode untuk memperoleh BBM bersubsidi. Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut BBM turut menjadi perhatian.
Tujuh Langkah Penertiban
Rapat menyepakati sejumlah langkah konkret, yakni:
- Memisahkan jalur antrean kendaraan roda dua dan roda empat serta mengusulkan penambahan nozzle.
- Memperketat penggunaan barcode dan melarang pengisian tanpa barcode.
- Membatasi pengisian BBM menggunakan jeriken atau galon.
- Menertibkan jadwal pelayanan agar tidak terjadi tumpang tindih.
- Memperjelas ketentuan mengenai kendaraan prioritas dan kendaraan dari luar wilayah.
- Memperkuat pengawasan terpadu melibatkan SPBU, Satgas, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.
- Mewajibkan SPBU memasang ketentuan distribusi BBM bersubsidi serta melarang penjualan BBM bersubsidi di luar SPBU.
Untuk memperkuat pelaksanaan kesepakatan, akan disusun Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani pemilik SPBU, operator, dan peserta rapat. Sementara jadwal penertiban lapangan oleh tim gabungan akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Staf Khusus Setda Buol, Drs. Muhammad, menegaskan distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan terukur.
“Masih ditemukan barcode yang belum terkontrol, kuota BBM di SPBU cepat habis, serta dugaan BBM bersubsidi diperjualbelikan di luar SPBU,” tegasnya.
Pemkab Buol berharap langkah penertiban tersebut dapat menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan sesuai peruntukannya sehingga tidak merugikan masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.