Pekanbaru –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Di tahun 2024, beberapa aturan baru pun dibuat untuk meningkatkan penerimaan.

Kepala bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, saat ini sektor kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Dan untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024, Bapenda Riau akan menerapkan aturan baru.

Salah satu peraturannya seperti, untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, akan diterapkan penyusutan nilai kendaraan bermotor. Sehingga nantinya, pajak kendaraan bermotor itu akan terus mengalami pengurangan

“Untuk penerapannya, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Sayoga, Sabtu (03/04/2024) di lansir dari rri.co.id.

Sayoga menjelaskan, penerapan sistem baru dilakukan setelah pihaknya melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah terlebih dahulu menetapkan sistem yang sama. Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor jadi lebih meningkat.

“Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Sayoga.

Secara umum, disampaikan Sayoga, hingga saat ini pendapatan pajak daerah masih mengandalkan dari sektor kendaraan bermotor. Seperti pajak tahunan, bea balik nama, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Sektor lain yang juga mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak adalah pajak rokok, pajak air permukaan yang biasanya digunakan industri dan pajak alat berat.

Tidak hanya itu, pada tahun ini Bapenda Riau juga berencana menambah satu unit drive thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga pada tahun ini total ada enam unit drive thru yang tersebar di beberapa daerah. Yakni Pekanbaru sebanyak dua unit, ditambah satu unit di Ujung Tanjung Rokan Hilir, Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan.

“Sedangkan untuk unit baru akan kita bangun di Kantor Samsat Kota Dumai,” ujar Sayoga.

Sayoga berharap, hal ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (rls)