LUWUK – Bupati Banggai Amirudin menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banggai itu dihadiri 26 dari 35 anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, unsur Forkopimda, Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko, pimpinan perangkat daerah, para camat, kepala puskesmas, kepala desa, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Amirudin menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Penyusunan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD telah menyelesaikan tahapan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS sebelum Ranperda Perubahan APBD diajukan. Proses tersebut mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Nota keuangan yang disampaikan memuat gambaran kondisi serta proyeksi keuangan daerah, termasuk kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan APBD untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Usai penyampaian nota keuangan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dari masing-masing fraksi. Seluruh fraksi menyatakan telah memahami dan menerima pengantar nota keuangan tersebut.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara Badan Anggaran DPRD Banggai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat paripurna kemudian diskors oleh pimpinan DPRD Kabupaten Banggai.