Medan | Titahnews.com – Dua kali menjalani hukuman penjara ternyata tak membuat HI (44) jera. Oknum pedagang nasi goreng ini kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu di warungnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.
HI diringkus Tim 7 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (9/9/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas HI yang diduga menjual narkoba di warung nasi goreng miliknya.
Menurut Rafli, pelaku menjalankan dua aktivitas sekaligus. Selain melayani pembeli nasi goreng, HI juga melayani orang-orang yang datang untuk membeli narkoba.
“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli, Rabu (16/9/2026).
Rafli menyebut, HI baru sekitar satu bulan terakhir menjalankan bisnis narkoba. Pelaku tergiur keuntungan sekaligus mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kecanduannya sendiri.
Dalam setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan HI ternyata merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, HI kembali dipenjara dalam perkara penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.
Saat ini, penyidik masih memburu pemasok sabu kepada HI. Polisi menyebut identitas pemasok tersebut telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.
“Kami identifikasi pemasok narkoba kepada pelaku berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.