Rohil – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan ratusan keping bahan olahan tak bertuan yang diduga hasil tindak pidana ilegal logging. Ratusan keping bahan olah bentuk papan tersebut ditemukan Unit Reskrim Polsek Bangko di jalan Simpang Congal parit 2, Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 16.20 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK., MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Rabu (24/5/2023) menyebutkan, “pengungkapan tindak pidana ilegal loging tersebut berdasarkan laporan informasi yang diterima pada tanggal 23 Mei 2023,” ujarnya.

Penemuan ratusan keping bahan olah itu terang AKP Juliandi SH, bermula pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas ilegal loging.

Kemudian lanjutnya, Kapolsek bangko Kompol Dedi Susanto.SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H.Turnip, S.H., dan Panit 1 reskrim polsek bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, Strk untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan adanya aktivitas ilegal loging tersebut.

“Setibanya di lokasi, ditemukan oleh tim tumpukan kayu olahan papan jenis campuran sebanyak 4 rakitan dan yang dipinggir jalan sebanyak 80 keping,” terang AKP Juliandi, SH.

Dengan adanya temuan tersebut kata AKP Juliandi, SH., “tim melakukan penyelidikan berupa interogasi ke saksi yang ada disekitar TKP. Namun, saksi yang ada disekitar tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut. Saat ini Kayu olahan tersebut telah diamankan sebanyak 120 keping atau kurang lebih sekitar 3 ton dan kemudian dibawa kepolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Legiman) Sumber: Humas Polres Rohil