Batam – Tim Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial ATP (27), yang kehilangan sepeda merek Pacific berwarna kuning dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mengetahui sepedanya hilang saat pulang ke rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV milik tetangga, korban melihat dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan membawa kabur sepeda tersebut. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah korban memberikan informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga. Tim Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Iptu Bobby Ramadhana Fauzi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RT (40) untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, RT mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial L yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memburu pelaku yang masih buron.
Polsek Sekupang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga juga diimbau agar lebih waspada dengan menyimpan barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) sebagai sarana pendukung keamanan.
Polresta Barelang turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut disiapkan untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.